Beranda / /

  • Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu
    Aceh | 2 bulan lalu
    Jelang Pencoblosan, Aceh Besar Bebas dari APK Pemilu

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Menjelang hari pencoblosan yang akan berlangsung Rabu (14/2/2024) besok, menurut laporan dari petugas penertiban yang telah bekerja sejak masa tenang, kini Aceh Besar dinyatakan telah bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK).

  • 100 Personil Satpol PP dan WH Aceh Jaya Terima SK THL
    Aceh | 2 bulan lalu
    100 Personil Satpol PP dan WH Aceh Jaya Terima SK THL

    DIALEKSIS.COM | Calang - Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala., M.Si., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Tenaga Harian Lepas (SK THL) kepada 100 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya.

  • Bangunan Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal Disegel Satpol PP dan WH Lhokseumawe
    Aceh | 9 bulan lalu
    Bangunan Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal Disegel Satpol PP dan WH Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak 20 ruko milik warga di Kota Lhokseumawe disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol Pp dan WH) Lhokseumawe, diduga melakukan budidaya sarang burung walet ilegal.

    Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, sebelum disegel petugas sudah melakukan sosialisasi dan juga menyurati kepada pemilik usaha di ruko itu, tapi tidak direspon dengan baik. Padahal upaya larangan itu sudah dilakukan sejak bulan Februari 2023 lalu, tapi masih dilakukan pemilik ruko itu.

  • Kasatpol PP/WH Aceh Besar Apresiasi Gampong Kajhu Terapkan Sanksi untuk Ternak Berkeliaran
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kasatpol PP/WH Aceh Besar Apresiasi Gampong Kajhu Terapkan Sanksi untuk Ternak Berkeliaran

    DIALEKSIS.COM | Jantho - Demi menjaga ketertiban dan kebersihan dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Dinas Satpol PP dan WH Aceh Besar mendukung peraturan yang ditegakkan oleh aparatur Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam dengan memberikan sanksi kepada peternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di perkampungan warga dan jalan dengan membayar sanksi administrasi sebesar 500 ribu rupiah. 



  • Oknum ASN Pemkab Bireuen Ditertibkan Malah Melawan
    Youtube-video | 2 tahun lalu
    Oknum ASN Pemkab Bireuen Ditertibkan Malah Melawan

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bireuen, berinisial GNT yang berdinas di Bagian Kesra, ditertibkan oleh Anggota Sat Pol PP dihalaman komplek kantor Bupati Bireuen kawasan Cot Gapu, agar memarkirkan kendaraan ditempat yang telah ditentukan.

  • Beredar Video Oknum ASN Pemkab Bireuen Ditertibkan Malah Melawan
    Aceh | 2 tahun lalu
    Beredar Video Oknum ASN Pemkab Bireuen Ditertibkan Malah Melawan

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bireuen berinisial GNT yang berdinas di Bagian Kesra ditertibkan oleh Anggota Satpol PP dan WH di halaman komplek kantor Bupati Bireuen kawasan Cot Gapu supaya memarkirkan kendaraan ditempat yang telah ditentukan.

  • Tahun ini, Satpol PP dan WH Fokus Tertibkan Kos-kosan di Banda Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    Tahun ini, Satpol PP dan WH Fokus Tertibkan Kos-kosan di Banda Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir terjadi penurunan kasus pelanggaran syariat Islam.

    Tercatat tahun 2021 kasus yang ditangani sebanyak 53, sementara tahun sebelumnya mencapai di atas 100 kasus. Ardiansyah merincikan, kasus yang paling dominan pada tahun 2021 adalah ikhtilath (bercampur dan berbaurnya laki-laki dan perempuan dalam melakukan suatu aktivitas bersama tanpa ada batas yang memisahkan) serta khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan,dengan mengasingkan diri dari orang lain). 

  • 22 Satpol PP dan WH Positif Narkoba, Kalau di Provinsi Langsung Dipecat
    Aceh | 2 tahun lalu
    22 Satpol PP dan WH Positif Narkoba, Kalau di Provinsi Langsung Dipecat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan 22 oknum anggota Satpol PP dan WH Kota Langsa positif pernah mengonsumsi narkoba, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, mengambil tindakan tegas dengan merumahkan personel yang positif selama tiga bulan ke depan dan memotong gaji.

    Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh, Jalaluddin mengungkapkan sebelum 22 oknum tersebut, Maimun Sapta sebagai Kepala Satpol-PP Langsa juga pernah dipecat karena positif narkoba.